LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kapolda Bali Tak Beri Rekomendasi Diskotek Akasaka Kembali Dibuka

Tempat hiburan malam ini, sebelumnya ditutup karena kasus narkoba di era Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose.

2021-05-30 00:02:00
Hiburan malam
Advertisement

Setelah ditutup sekitar empat tahun, klub malam Akasaka Music Club, yang berlokasi di Simpang Enam, Jalan Tengku Umar, Kota Denpasar, Bali, dikabarkan akan kembali buka.

Tempat hiburan malam ini, sebelumnya ditutup karena kasus narkoba di era Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose.

Sementara Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, untuk izin Akasaka sudah tidak ada dan pihaknya menegaskan tidak akan merekomendasikan bila akan melakukan pelanggaran.

Advertisement

"Izinnya sudah tidak ada, dan kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pembukaan terkait dengan izin-izin yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kemungkinan yang akan terjadi," kata Irjen Putu, saat ditemui di Denpasar, Bali, Sabtu (29/5).

Namun, kata dia, pada prinsipnya terkait perizinan mengenai tempat hiburan itu, bisa dikeluarkan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar.

"Jadi, prinsipnya adalah perizinan dikeluarkan oleh pemerintahan kota. Namun, rekomendasi tentunya juga dari kepolisian dan kemudian dari lingkungan setempat. Apabila, tidak ada rekomendasi dari kita semua, Pemprov pun tidak juga akan mengizinkan hal-hal terkait dengan apa yang diusulkan atau diizinkan," ujarnya.

Advertisement

Sementara, dikonfirmasi I Dewa Gede Rai selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar menyampaikan, dari pihak Akasaka sampai saat ini belum ada pengajuan izin untuk usaha kembali.

"Belum sampai saat ini, belum ada dan belum ada pengajuan izin," ujar Dewa Rai.

Menurutnya, bila dari pihak Akasaka akan mengajukan izin lagi, tergantung apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

"Kan orang itu berusaha harus mengikuti persyaratan. Yang penting dia, ikuti persyaratan yang diatur oleh peraturan daerah di Denpasar. Kita kan tidak tau usaha apa yang dibuka nanti. Iya nanti kita lihat pengajuan izinnya," jelasnya.

Dia juga menerangkan, untuk aturan perizinan mengenai hiburan malam sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pendaftaran usaha pariwisata.

Kemudian, selain dari segi persyaratan, izin juga bakal diturunkan apabila kuota izin hiburan malam tidak penuh. Mekanisme kouta seperti ini juga sama dengan toko berjejaringan agar ada pemerataan.

"Kan nanti ada persyaratan apa memungkinkan, apa masih itu kan ada aturannya bahwa kalau untuk hiburan malam dibatasi. Tidak ada izin baru, nanti kan dilihat apakah masih kuotanya," ujar Dewa Rai.

Seperti diketahui, Akasaka ditutup pada 2017 karena kasus peredaran narkotika di klub malam itu. Hal itu, dikarenakan Polda Bali menggagalkan distribusi 19 ribu ekstasi dari Jakarta ke Bali dengan menangkap empat orang dalam kasus tersebut.

Baca juga:
Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Polisi Amankan 48 Pengunjung
Selama Lebaran, Pemprov Babel Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup
Begini Kehidupan Malam di Kota Jeddah Arab Saudi, Banyak Cewek Indonesianya
Aplikasi Download Film Gratis dan Legal, Lengkap Berbagai Genre hingga Drama Seri
Razia Hiburan Malam Jelang Ramadan, Puluhan Orang Terciduk saat Pesta Miras

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.