LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kantongi sabu, Joko Widodo dituntut 4 tahun penjara

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

2018-01-31 19:39:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Jaksa penuntut umum menuntut Joko Widodo alias Joko, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,1722 gram, dengan hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Joko Widodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Hal tersebut terungkap saat jalannya persidangan di pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Yayah mengatakan, Joko Widodo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Widodo dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yayah di hadapan majelis hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (31/1).

Advertisement

Hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, dan sopan selama persidangan, terdakwa menyesali, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa Yayah.

Untuk diketahui, Joko Widodo dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten pada hari Senin tanggal 05 September 2017 di Kota Serang.

Advertisement

Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana terdakwa didapatkan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0.1722 gram.

Baca juga:
Mengaku dijebak, pecatan TNI AL di Palembang ditangkap karena jadi kurir sabu
Bocah yang tertembak di Medan positif narkoba
Kaki ABG tertembak saat polisi gerebek narkoba di permukiman padat Medan
Kendalikan peredaran sabu, dua napi lapas narkotika di Samarinda diciduk
3 Kurir narkoba dari Malaysia dihukum penjara seumur hidup

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.