Kantongi 1.000 pil PCC di saku, AW ditangkap di mal kawasan Slipi
Saat ditangkap, AW tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1.000 pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) siap edar.
Anggota unit narkoba Polsek Palmerah meringkus pria berinisial MY (36) di Kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/4). AW diduga sebagai pengedar narkoba di lingkungan sekitar Mal di Slipi, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengatakan, saat ditangkap AW tanpa perlawanan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1.000 pil Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) siap edar.
"AW tidak mampu melakukan perlawanan saat diringkus polisi. Kami ringkus di sekitar area luar mal di Slipi, Kemanggisan dini hari. Awal di kasus ini, kami dapatkan informasi apabila AW akan siap mengedarkan narkoba di lingkungan sekitar mal di Slipi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/4).
Berdasarkan informasi, AW mengedarkan barang haram itu ke kalangan remaja.
"Jenis obat ini, masuk jenis obat bius yang kini masuk di dalam psikotropika di golongan empat," katanya.
Aryono menambahkan, saat ini petugas masih lakukan penyelidikan mendalam untuk pengembangan kasus. AW kini ditahan di Polsek Palmerah. Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga:
Ungkap pabrik PCC, Kepala BNN Budi Waseso & 60 petugas terima penghargaan
162 Ton prekursor sitaan polisi Timor Leste diduga bahan baku pil PCC
Rumah jadi gudang narkoba, 5 juta pil PCC & Somadril disita polisi
8 Pemuda diamankan polisi saat pesta miras, di antaranya kantongi pil PCC
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin gagalkan penyelundupan pil PCC tujuan Merauke
Polisi musnahkan 3,5 juta butir pil PCC