Kakek di Demak Ditahan karena Bacok Pencuri, Ini Penjelasan Polisi
Seorang kakek di Demak, Kasminto (74), ditahan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diduga mencuri ikan di kolam. Saat ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Seorang kakek di Demak, Kasminto (74), ditahan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang diduga mencuri ikan di kolam. Saat ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kasusnya sudah ditangani sekarang berkasnya sudah pelimpahan di kejaksaan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (13/10).
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada 7 September 2021 warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok lengan kiri dan leher kanan. Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Kita terima laporan dari warga dan kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi mengarah ke pelaku," ujarnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian ikan yang dituduhkan kepada pemuda itu baru dilaporkan pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada 11 Oktober 2021. Kasus tersebut saat ini tengah serius ditangani Satreskrim Polres Demak.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak. Penanganan kasus pencurian terpisah, selanjutnya kita lakukan langkah penyidikan sehingga menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," ungkapnya.
Budi mengimbau agar masyarakat bijak menyikapi sebuah berita dan dapat menilai permasalahan yang ada secara proporsional. "Penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak," tandasnya.
Baca juga:
Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas
Ribut Gara-Gara WiFi, Pembacok Tetangga di Bekasi Masih Buron
Buntut Penetapan Tersangka Pedagang, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Dicopot
VIDEO: Ibu Pedagang Sayur Dihajar Preman Pasar Malah Dijadikan Tersangka
Polisi Buru Sopir Angkot Diduga Rampok dan Aniaya Penumpang di Jakbar