Kakek di Cilacap cabuli cucu tirinya selama 4 tahun
Kakek di Cilacap cabuli cucu tirinya selama 4 tahun. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1.
Seorang kakek di Kabupaten Cilacap gelap mata dan nekat mencabuli cucu tiri sendiri. YB (55) warga Dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari yang telah menikah sebanyak 5 kali ini, mencabuli cucunya, DT (16). Bahkan cucu tirinya itu sempat mengandung sebelum akhirnya mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/3) di rumahnya. Pelaku langsung diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap.
Sejak usia 1 tahun, orang tua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri. Sedangkan ayah korban menikah lagi. Korban diasuh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 1. Dari perbuatan cabul kakeknya, korban sampai pernah telat menstruasi dan hamil pada Februari 2016. Namun korban sempat keguguran.
"Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," ungkap Agus Supriadi, Senin (20/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga:
Iming-iming uang, F cabuli 16 bocah salah satunya di kamar mandi
F, pelaku pencabulan 16 bocah di Karanganyar berprofesi pemulung
Manfaatkan rumah kosong, mahasiswa cabuli pacar hingga 9 kali
Sodomi bocah 3 tahun, paman & ponakan diserahkan keluarga ke polisi
Para pelaku pemerkosa siswi SMP di Samarinda layak dihukum mati
Polisi kembali temukan lima bocah korban paedofil grup FB Loli Candy