Kakak beradik curi 30 handphone usai membobol toko di Jembrana
Kakak beradik curi 30 handphone usai membobol toko di Jembrana. Korban mengaku kehilangan puluhan gawai bermacam merek dan modem. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 19 hari polisi berhasil membekuk pelaku.
Polisi mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan terjadi di Jembrana, Bali. Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan Bagus Santoso (32), asal Gilimanuk, yang konter handphone miliknya di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, dibobol maling, Senin (9/4) lalu.
Korban mengaku kehilangan puluhan gawai bermacam merek dan modem. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dalam waktu 19 hari polisi berhasil membekuk pelaku.
Pelaku yang dibekuk polisi masing-masing, Hidayatus Salikin alias Dayat (26) asal Banjar Melaya Kerajan, Deda Melaya dan Alamsyah (38) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara. Kedua pelaku merupakan kakak beradik dan ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.
Kakak beradik ini diamankan pada Sabtu (28/4) malam. Dari hasil pemeriksaan, Dayat mengaku membobol toko korban pada Senin (9/4) dini hari dan membawa 30 handphone pelbagai merek dan juga 2 modem XL.
Pelaku saat menjalankan aksinya datang ke konter tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah DK 4832 ZO. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter dengan cara mencongkel pintu belakang konter menggunakan linggis kecil yang telah dipersiapkan dari rumahnya.
Pelaku kemudian menjual beberaoa HP di sejumlah konter yang ada di kota Negara. Sisanya pelaku jual kepada Alamsyah yang tidak lain adalah kakak kandungnya. Alamsyah kemudian menjual HP curian adiknya hingga ke wilayah Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan sempat mendekam 4 tahun di Rutan Kelas II B Negara pada tahun 2012 lalu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti juga disimpan dirumahnya.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi tadi siang mengatakan, hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk membeli onderdil sepeda motor.
Selain mendapatkan barang bukti belasan HP berbagai jenis dan merek, dari kedua pelaku polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan sebuah linggis kecil yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang tunai Rp 200 ribu.
"Dari kejadian ini, korban yang juga pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta. Memang selain HP juga ada 2 modem XL yang dicuri pelaku dikonter itu tapi pelaku mengaku tidak mengetahui hilang dimana. Setelah berangnya terjual, kedua pelaku membagi hasil penjualannya," ucap Didik, Rabu (2/5) sore.
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pembeeatan (Curat), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga:
Menhub & keluarga korban perampokan kecewa pihak Grab tak tanggapi laporan
Melawan, pencuri laptop di SDN 4 Pondok Aren ditembak mati
Penjaga villa di Badung curi uang pengunjung Rp 5,5 juta buat beli jimat
2 Pelajar ditangkap warga saat curi uang kotak infak masjid
Viral di medsos, 2 bocah pencuri uang di ATM diamankan polisi
Demi beli sabu, Mansyur & Mulyadi curi laptop untuk UNBK di SMP Jakut
Rp 426 juta raib digondol maling saat Anton ganti ban mobil kempes