LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kakak Andi Narogong irit bicara usai dua jam diperiksa KPK

Kakak Andi Narogong irit bicara usai dua jam diperiksa KPK. Ketika ditanya oleh awak media mengejar dan mencecar pertanyaan Dedi pun bungkam. "Maaf ya maaf," kata Dedi sambil berlari dan menutupi kepalanya untuk menghindari derasnya hujan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

2017-10-12 12:58:17
Andi Narogong
Advertisement

Sekitar dua jam lebih kakak dari tersangka Andi Narogong, Dedi Priyono diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa Dedi menghindari awak media.

Ketika ditanya oleh awak media mengejar dan mencecar pertanyaan Dedi pun bungkam. "Maaf ya maaf," kata Dedi sambil berlari dan menutupi kepalanya untuk menghindari derasnya hujan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Dedi diperiksa KPK sekitar pukul 9.47 WIB. Dia sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak KPK sejak tanggal 11 Januari 2017-11 Juli 2017. Dedi juga salah satu tim Fatmawati yang ditugaskan oleh Andi untuk membahas soal proyek e-KTP dengan terdakwa pihak Kemendagri, Sugiharto.

Diketahui sebelumnya, Anang yang juga tersangka dalam kasus e-KTP salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

"Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," tambah Laode.

Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong
Kakak Andi Narogong diperiksa KPK
Gamawan Fauzi pernah ke Singapura bareng terdakwa e-KTP usai kunker di Batam
Politisi Golkar pernah lihat Andi Narogong di ruang rapat fraksi
Santainya adik Andi Narogong usai diperiksa KPK
Kesehatan belum pulih, Setnov diragukan bersaksi di sidang Andi Narogong
Sidang Andi Narogong, Gamawan hadir, Ganjar dan Setnov absen

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.