Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Kali ini kakak dari tersangka Andi Narogong, Dedi Priyono dan Direktur PT Noah Arkindo, Frans Hartono Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiardjo (ASS) Direktur Utama dari PT Quadra Solution.
"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus pengadaan proyek e-KTP," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10).
Dari pantauan merdeka.com sekitar pukul 9.47 WIB Dedi sudah datang di gedung KPK. Dengan menggunakan batik, dia duduk paling pojok seolah ingin menghindari sorot kamera awak media.

Sebelumnya, Dedi sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak KPK sejak tanggal 11 Januari 2017-11 Juli 2017. Dedi juga salah satu tim Fatmawati yang ditugaskan oleh Andi untuk membahas soal proyek e-KTP dengan terdakwa pihak Kemendagri, Sugiharto.
Diketahui sebelumnya, Anang yang juga tersangka dalam kasus e-KTP adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

"Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam. ASS juga membantu penyediaan uang tambahan bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp 2 miliar. Dan untuk kebutuhan lain," tambah Laode.
Anang disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya