Kajati Jatim Sebut Jaksa Tak Sempat Siapkan Rompi Tahanan Buat Dhani
Insiden kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dipastikan tidak akan terulang pada persidangan berikutnya. Politisi Partai Gerindra tersebut bakal memakai rompi khusus tahanan Kejaksaan, saat hadir dalam persidangan selanjutnya.
Insiden kaus 'Tahanan Politik' yang dikenakan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dipastikan tidak akan terulang pada persidangan berikutnya. Politisi Partai Gerindra tersebut bakal memakai rompi khusus tahanan Kejaksaan, saat hadir dalam persidangan selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pada persidangan berikutnya, Ahmad Dhani wajib mengenakan baju tahanan, sebagaimana tahanan Kejaksaan lainnya. Sebab, mengenakan baju tahanan, merupakan aturan yang harus ditaati para terdakwa ketika menjalani sidang.
"Semua wajib pakai baju (rompi) tahanan. Dan dia (Ahmad Dhani) akan pakai baju tahanan," ungkapnya, Jumat (8/2).
Ia menjelaskan, mengapa pada saat persidangan kemarin, Ahmad Dhani memakai kaus bertuliskan 'Tahanan Politik', lantaran dari bandara (Juanda) dia langsung ke PN Surabaya untuk bersidang. "Jaksa sendiri belum sempat menyiapkan rompi tahanan," katanya.
Ia menambahkan, selain faktor aturan, pemakaian rompi tahanan juga merupakan bagian dari pengamanan. Sebab Kejaksaan pernah punya pengalaman, seorang terdakwa melarikan diri karena tak memakai rompi tahanan. Sehingga hal itu menyulitkan pihaknya untuk melakukan identifikasi.
Dikonfirmasi apakah Ahmad Dhani merupakan tahanan politik? Sunarta langsung membantahnya. Kasus yang membelit Ahmad Dhani merupakan pidana umum biasa.
"Mungkin dia cari perhatian. Dia itu tahanan pidana umum," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Saat ini, Ahmad Dhanu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Baca juga:
Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Madaeng Surabaya, Mulan Mengadu ke Komnas HAM
Cerita di Balik Kaus 'Tahanan Politik' Ahmad Dhani
Tak Ada Perlakuan Istimewa Untuk Ahmad Dhani di Rutan Medeang
Di Rutan Medaeng, Ahmad Dhani Tidur Bersama 103 Narapidana
Alasan Gerindra Minta Ahmad Dhani Tak Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya
Ini Alasan Kuasa Hukum Keberatan Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng