LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KAI Layani 48.810 Penumpang Nonmudik Selama Masa Pelarangan Mudik 2021

Volume harian pelanggan kereta api turun 85 persen dari harian pada masa pengetatan pra larangan mudik pada 22-5 Mei 2021. Yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

2021-05-15 15:32:31
PT KAI
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 48.810 pelanggan nonmudik selama 6-14 Mei 2021 atau 9 hari larangan mudik diberlakukan. PT KAI hanya melayani perjalanan kereta api jarak jauh bagi orang yang tidak mudik seperti orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

"Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 s.d 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Volume harian pelanggan kereta api turun 85 persen dari harian pada masa pengetatan pra larangan mudik pada 22-5 Mei 2021. Yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Advertisement

Penurunan volume pelanggan karena kebijakan larangan mudik pemerintah. Pemudik yang menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," kata Joni.

PT KAI telah tidak mengizinkan 3.295 atau 6 persen calon penumpang kereta api karena surat izin perjalanan tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Advertisement

KAI terus mengingatkan masyarakat agar memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.

"Selain itu kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya," kata Joni.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, dimana selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran," tutur Joni.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja

Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun yaitu Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Tebingtinggi, Lahat, Muara Enim, Lubuklinggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, Martapura.

Baca juga:
PT KAI Layani 3.860 Penumpang Hari Kedua Larangan Mudik Lebaran 2021
KAI Layani 2.852 Penumpang yang Dikecualikan di Hari Pertama Masa Larangan Mudik
Sepinya Stasiun Pasar Senen di Tengah Larangan Mudik
PT KAI Buka Perjalanan Jarak Jauh di Masa Larangan Mudik 2021, Ini Syarat Lengkapnya
KAI Batasi Operasional KRL Jabodetabek dan KA Lokal Mulai 6-17 Mei 2021

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.