Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT KAI Buka Perjalanan Jarak Jauh di Masa Larangan Mudik 2021, Ini Syarat Lengkapnya

PT KAI Buka Perjalanan Jarak Jauh di Masa Larangan Mudik 2021, Ini Syarat Lengkapnya 2500 Calon Penumpang KA Daop 1 Jakarta Gunakan Layanan Genose. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Larangan mudik berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, namun PT KAI Daop I Jakarta masih membuka rute perjalanan jarak jauh dengan sejumlah syarat. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya menyebut jika perjalanan tersebut hanya dikhususkan untuk keadaan mendesak (non mudik).

Rute perjalanan yang masih dibuka terbatas dan penumpang harus memenuhi syarat tertentu. Dilansir dari laman Liputan6.com, ini sederet syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api di masa larangan mudik berlaku:

Hanya Berlaku dalam Keadaan Mendesak

harga tes genose c19 di stasiun kereta naik

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pengoperasian kereta api di masa larangan mudik lebaran 2021 bukan untuk mengangkut pemudik maupun tujuan wisata, melainkan untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Fasilitas tersebut juga disiapkan bagi ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Walaupun diizinkan, kalangan tersebut juga wajib melengkapi syarat pendukung seperti surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang mengizinkan yang bersangkutan melakukan perjalanan.

Syarat untuk Pegawai

Eva juga menjabarkan sejumlah syarat bagi para pegawai yang hendak melakukan perjalanan dinas. Bagi pegawai instansi pemerintahan seperti ASN, BUMN, BUMD, TNI hingga anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis.

Surat tersebut juga harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat setingkat eselon II.

Selain itu, surat tersebut juga wajib dilengkapi dengan identitas diri dari seseorang yang melakukan perjalanan tersebut.

Syarat untuk Pekerja Swasta, Informal dan Masyarakat Umum

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan di perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk pekerja sektor informal serta masyarakat umum yang terpaksa melakukan perjalanan, juga harus melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah tempat tinggalnya.

Menurut Eva, syarat tertulis tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan mendesak (individu), untuk satu kali perjalanan (pulang-pergi) dan di atas 17 tahun. Di luar itu, tidak diizinkan melakukan perjalanan.

Wajib Menyerahkan Tes Negatif Covid-19 yang Berlaku 1x24 Jam

Selain syarat tertulis lewat surat pengesahan, para calon penumpang khusus ini juga diwajibkan menyertakan syarat hasil negatif tes Covid-19 baik RT- PCR, Rapid Tes Antigen atau GeNose.

PT KAI sendiri hanya memberlakukan izin tersebut selama 1x24 jam yang samplenya diambil satu hari sebelum jadwal keberangkatan, sehingga waktu tes walau negatif di luar waktu ketentuan dianggap tak berlaku.

“Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat, dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva.

Dioperasikan 7 Rangkaian Kereta Api

ilustrasi kereta api

train.web.id ©2020 Merdeka.com

Selama kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, PT KAI Daop I Jakarta hanya mengoperasikan sebanyak tujuh rangkaian gerbong kereta api. Ke tujuh rangkaian tersebut terdiri dari empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

"Jumlah KA Jarak Jauh yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik memang terbatas," pungkasnya.

 

(mdk/nrd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP