KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Masyarakat Waspada di Perlintasan Sebidang Selama Libur Panjang
KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk **waspada di perlintasan sebidang** menyusul peningkatan frekuensi kereta api selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Keselamatan menjadi prioritas utama bagi semua pengguna jalan.
KAI Daop 6 Yogyakarta mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan. Mereka diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, khususnya selama periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Imbauan ini disampaikan menyusul peningkatan signifikan frekuensi perjalanan kereta api di wilayah tersebut.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama. Peningkatan jumlah kereta api yang melintas membuat perlintasan sebidang menjadi area yang membutuhkan perhatian ekstra dari semua pihak, guna mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Pada masa libur panjang ini, Daop 6 Yogyakarta mencatat adanya penambahan perjalanan kereta api yang cukup substansial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar selalu disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas di setiap perlintasan sebidang demi keamanan bersama.
Peningkatan Frekuensi Kereta Api di Daop 6
Selama periode libur panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Yogyakarta mengalami peningkatan operasional yang signifikan. Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) reguler, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 32 KAJJ per harinya. Peningkatan ini menunjukkan aktivitas transportasi kereta api yang sangat padat.
Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa penambahan frekuensi ini didukung oleh pengoperasian tujuh KA tambahan. Tujuh KA tambahan ini setara dengan 14 perjalanan pulang pergi (PP) yang melintasi wilayah Daop 6. Selain itu, terdapat juga KA tambahan dari daop lain serta perjalanan KRL tambahan yang beroperasi hingga akhir masa libur panjang.
Dengan kondisi ini, kepadatan lalu lintas kereta api menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari biasa. Feni sangat mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran operasional dan mencegah kecelakaan.
Masyarakat perlu menyadari bahwa tidak hanya kereta api dari Daop 6 saja yang melintas. Kereta api dari daop-daop lain juga turut menggunakan jalur yang sama. Oleh karena itu, kewaspadaan harus selalu ditingkatkan di setiap perlintasan sebidang.
Prioritas Keselamatan dan Kepatuhan Aturan di Perlintasan Sebidang
KAI Daop 6 Yogyakarta secara tegas menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang tersebut mewajibkan masyarakat dan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Feni Novida Saragih menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keselamatan. Selain mematuhi rambu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko di sekitar jalur kereta api. Aktivitas seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.
Setiap perlintasan sebidang memiliki potensi bahaya yang tinggi jika tidak diwaspadai. Oleh karena itu, pengendara diharapkan untuk selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang mendekat sebelum melintas. Tindakan pencegahan ini dapat menyelamatkan banyak nyawa.
Kepatuhan terhadap aturan dan imbauan ini bukan hanya untuk keselamatan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan seluruh penumpang kereta api dan kelancaran operasional transportasi publik. KAI Daop 6 berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi demi terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Sumber: AntaraNews