LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kaget hingga Tabrak Tembok, Korban Jambret di Tangerang Meninggal Dunia

Diduga karena kaget dengan penjambretan itu, korban spontan menarik gas sepeda motornya. Dia kehilangan kendali. Kendaraan dengan nomor polisi B 4225S JW itu menabrak tembok di hadapannya.

2021-02-24 23:30:00
Penjambretan
Advertisement

Kejahatan jalanan di Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mengambil korban jiwa. Jenni (54), seorang pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat dijambret di kawasan itu, meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/2) sekitar pukul 17.49 WIB. Saat itu korban dengan sepeda motornya, dipepet pelaku Aldo yang langsung merampas tas korban saat melintas di Jalan Mawar Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangan pers, Rabu (24/2).

Diduga karena kaget, korban spontan menarik gas sepeda motornya, sehingga dia kehilangan kendali. Kendaraan dengan nomor polisi B 4225S JW itu menabrak tembok di hadapannya.

Advertisement

"Karena motornya cepat, korban langsung menabrak tembok dan terjatuh. Korban sempat dirawat karena kondisinya luka parah," jelas Deonijiu.

Pelaku Aldo membawa kabur satu tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 230 ribu dan unit handphone merek Oppo. "Total kerugian yang dialami korban atau Jenni itu sebesar Rp 2 juta," jelasnya.

Deonijiu menjelaskan, Jenni sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari lima malam. Namun, dia tidak mampu bertahan dan meninggal dunia.

Advertisement

Polisi sudah menangkap Aldo. Dia diringkus di kediamannya di Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pria pengangguran itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan. "Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Deonijiu.

Baca juga:
Dua Pelaku Jambret Anak-anak di Jaksel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Polres Jaksel Tangkap 2 Residivis Penjambretan Anak, 1 Napi Asimilasi
Penjambret Ponsel Anak di Jaksel Residivis, 5 Kali Beraksi Sebelum Ditangkap
Polisi Tangkap Jambret yang Rampas HP Seorang Anak di Kebayoran Baru
Gasak Kalung Emas Ibu-ibu di Tangerang, Penjambret Tertangkap Usai Dikejar Warga
Dijambret dan Jatuh, Seorang Ibu Hamil di Bali Terpaksa Lahirkan Bayi Prematur

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.