LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kadiv Propam Irjen Idham akan pelajari kasus Krishna Murti

Kadiv Propam Irjen Idham akan pelajari kasus Krishna Murti. Irjen Idham Azis menegaskan Propam akan menindak tegas semua anggota Polri jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik apalagi tindak pidana. Dia memastikan semua anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses.

2016-09-30 13:17:01
Krishna Murti
Advertisement

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Idham Azis mengaku akan mempelajari tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Wakapolda Lampung Kombes Krishna Murti terhadap seorang perempuan.

Alasannya, Idham baru menjabat sebagai Kadiv Propam dan belum mengetahui rentetan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan mantan ‎Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

"Saya akan pelajari dulu. Saya kan belum tahu konstelasinya," kata Idham usai di lantik sebagai Kadiv Propam di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Kendati begitu, Idham menegaskan Propam akan menindak tegas semua anggota Polri jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik apalagi tindak pidana. Dia memastikan semua anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses.

"Kalau dia salah ya salah, kalau dia benar ya benar. Prinsipnya enggak boleh menyalahkan yang benar dan enggak boleh membenarkan yang salah," ujarnya.

Diketahui, Divisi Propam Polri masih terus menyelidik kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Wakapolda Lampung Krishna Murti terhadap seorang perempuan. Kabar ini mencuat dan sempat viral di media sosial.

Untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu, Propam pun telah memeriksa Krishna. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polri melakukan mutasi terhadap mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016 tertanggal 23 September 2016, Krishna dikembalikan ke Jakarta. Dari jabatannya sebagai Wakapolda, Krishna dimutasi sebagai Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Biro Misi Internasional.

Baca juga:
Polri sayangkan Jessica tak lapor bila benar dipaksa Krishna Murti
Propam belum dalami kasus dugaan kekerasan Kombes Krishna Murti
Kapolri: Kombes Krishna Murti dan wanitanya sudah diperiksa
Beberapa bulan di Lampung, Kombes Krishna digeser ke Mabes Polri
Kapolri Tito tegaskan belum ada laporan soal Krishna aniaya wanita
Penjelasan lengkap Kombes Krishna soal isu aniaya wanita
Pamen Polri diduga aniaya wanita, Kapolri mau panggil Kombes Krishna

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.