LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Kades Kohod Arsin Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Polisi juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Kohod Arsin usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa, 18 Feb 2025 18:29:00
kades kohod arsin
Kepala Desa Kohod, Arsin, mengklaim sebagai korban dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, mengaku kurang pengetahuan dan mendapat desakan dari pihak lain. (© 2025 Antaranews)
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin asip dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan penerbitan 263 SHGB di Laut Tangerang. Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, Arsin cs belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka pagar laut di Tangerang.

"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik," katanya di Mabes Polri, Selasa (18/2).

Rencananya Arsin juga nantinya akan dilakukan pemanggilan, hanya saja Djuhandani tidak menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dijadwalkan.

Advertisement

Arsin Dicekal ke Luar Negeri

Sejalan dengan itu, Arsin dan tiga tersangka lain juga dilakukan pencekalan ke luar negeri setelah polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," sebut Djuhandani.

Advertisement

Arsin bersama dengan Ujang Karta selaku Sekdes Kohod dan inisial SP dan CE penerima kuasa membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

Advertisement

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

Berita Terbaru
  • FOTO: Maroko Menang Telak atas Kanada
  • Susunan Pemain Prancis vs Paraguay: Kone Starter Gantikan Tchouameni di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Suporter Prancis Optimis Kylian Mbappe Cetak Gol Lawan Paraguay di 16 Besar Piala Dunia 2026
  • Pemerintah Perkuat Pengembangan Museum sebagai Sarana Edukasi dan Pelestarian Budaya
  • Antusiasme Membara Suporter Paraguay Sambut Laga Krusial di Piala Dunia 2026
  • kades kohod
  • kades kohod arsin
  • kasus pagar laut
  • pagar laut
  • pagar laut dibongkar
  • pagar laut di tangerang
  • pagar laut hgb
  • pagar laut ilegal
  • pagar laut tangerang
  • pagar laut tangerang hgb
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
R
Reporter Rahmat Baihaqi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.