LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabur Saat Didatangi Patroli Polisi, 4 Warga Bekasi Ternyata Bawa 4 Kg Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap empat warga Kabupaten Bekasi karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram. Keempat warga tersebut ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin.

2021-08-26 02:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap empat warga Kabupaten Bekasi karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 4 kilogram. Keempat warga tersebut ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin.

"Dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berlakban berisikan ganja. Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, Rabu (25/8)

Keempat tersangka tersebut adalah Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38). Penangkapan keempat pelaku saat petugas sedang melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.

Advertisement

Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dengan menggunakan mobil.

"Saat kami mendatangi dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok," ungkap Aji.

Hasil pemeriksaan ke empat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Hasil tes urine para pelaku positif amphetamine.

Advertisement

Ke empat pelaku disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca juga:
Kedapatan Punya Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor
Tiga Pengedar Jaringan Antarpulau Ditangkap, Polres Surabaya Sita 13,39 Kg Sabu
Anaknya Curi Motor untuk Beli Narkoba, Begini Curhatan Miris Pria di Medan yang Viral
Di Paripurna, Gerindra Sesalkan Obat Tramadol Dijual Bebas Dikonsumsi Anak
Edarkan Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo, Remaja Blitar Ditangkap di Tabanan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.