Kedapatan Punya Ganja, Warga Afghanistan Ditangkap di Puncak Bogor
Merdeka.com - Polres Bogor menangkap warga negara Afghanistan atas kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 21 Juli 2021.
Warga Afghanistan berinisial AA (30) itu, ditangkap dengan barang bukti 14,81 gram ganja. Kepada polisi, AA mengaku telah mengonsumsi ganja sekitar dua tahun.
"Dia sudah lima tahun di Indonesia. Tepatnya tinggal di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Dia kita tangkap di parkiran Masjid Amaliyah Ciawi," Kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Rabu (25/8).
Kata Harun, AA mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial WH, asal Banten yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "WH ini masih kita lakukan pengejaran," Kata Harun.
Selain AA, Polres Bogor juga menangkap empat pegawai yayasan rehabilitasi narkoba dan orang dengan gangguan jiwa di Kecamatan Cisarua, dengan barang bukti 1,97 gram sabu.
Keempatnya berinisial RL, BR, BA dan RF. Mereka ditangkap di Rest Area KM 39 Jalan Tol Jagorawi. "Mereka bekerja di yayasan rehabilitasi narkoba di Cisarua. Dari pengakuannya, mereka mendapatkam sabu itu dari rekannya sesama pegawai yayasan yang sudah lari ke Medan dan sedang dalam pengejaran," jelas Harun.
Seluruh tersangka, termasuk warga negara Afghanistan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 2009 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Untuk WNA hukumannya tetap sama. Hukum di negara kita siapapun yang lakukan, kita tindak pidana di Indonesia. Tetap hukum Indonesia tapi kita akan koordinasi dengan negara di sana," tegas Harun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya