LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabareskrim Target Berkas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Rampung Sebelum Lebaran

Menurut Agus, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota dari Polda Metro Jaya. Selebihnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan pihak lainnya.

2021-04-21 14:23:20
FPI
Advertisement

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berupaya menyelesaikan dengan cepat berkas perkara tahap 1 kasus unlawfull killing atas tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah Tahap 1," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Menurut Agus, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota dari Polda Metro Jaya. Selebihnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan pihak lainnya.

Advertisement

"Ya nanti penyidik lah itu yang menentukan (periksa komandannya)," jelas dia.

Polisi telah memasuki tahap pemberkasan atas dua tersangka kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Sedang proses pemberkasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Advertisement

Menurut Rusdi, penyidik masih dapat terus melakukan proses pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu.

"Kalau sudah P21 dari jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap," jelas Rusdi.

Sebelumnya, dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.

Ahmad mengatakan, masih membuka ruang bagi siapa pun yang ingin memberikan keterangan, jadi banyak yang memberikan komentar dan keterangan, memberikan petunjuk.

Ahmad menegaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 184 Kuhap tentang alat bukti yang sah ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Artinya siapa pun yang ingin melibatkan diri membantu Polri dalam pengungkapan ini (kasus unlawful killing FPI) kami terbuka, tetap aturan dan dasarnya UU, jadi bukan yang komentar liar atau pun memberikan komentar yang tidak bertanggung jawab, tapi memberikan masukan," jelas dia.

Bagi siapa pun yang ingin membantu dalam kasus unlawful killing FPI, maka peranannya jelas memberikan petunjuk, memberikan keterangan, atau sifatnya informasi dari ahli. Termasuk pihak dari lembaga negara lainnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Proses Pemberkasan 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Status 2 Anggota Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI masih Polisi Aktif
Tak Ada Saksi Mata dan CCTV, Polisi Sulit Usut Teror Paket Peluru 'FPI Munarman'
Debat Sengit Munarman dengan Najwa Shihab, Sampai Ditunjuk-tunjuk
Polri Buka Ruang bagi Masyarakat Bersaksi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Tetapkan 3 Personel Polda Metro Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.