Kabareskrim pakai 'Trisula' perang lawan narkoba di Indonesia
Bandar narkoba harus dimiskinkan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, ada tiga hal penting dalam melawan sekaligus memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dia menyebut tiga hal penting itu dengan istilah trisula.
"Satu pemberantasan bandarnya dilecek-lecek, dipenjara kemudian dimiskinkan," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/2).
Kedua, kata Anang, sekitar empat juta orang yang mengonsumsi narkoba harus disembuhkan dengan cara direhabilitasi. Sementara yang ketiga, untuk warga Indonesia yang belum pernah merasakan barang haram itu harus dicegah dan dibentengi.
"Coba bayangkan kalau tidak ada pengguna narkoba di Indonesia, sembuh mendadak, ada enggak peredaran narkoba ke Indonesia?" ujar dia.
"Bayangkan yah empat juta orang tahu-tahu sembuh mendadak enggak ada yang mengonsumsi narkoba, ada enggak yang jualan di Indonesia? Enggak ada pasarnya, nah pemikiran itu lah yang harus dimiliki seluruh komponen bangsa ini," tambahnya.
Disinggung poin ke dua yaitu, penyembuhan akan memakan banyak biaya, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini dengan tegas menyatakan, uang tidak sebanding dengan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Tidak ada yang mahal untuk menyembuhkeun memulihkan agar warga negara tidak terjerumus ke jurang yang lebih dalam," pungkas Anang.
Baca juga:
2 Polisi dibacok saat grebeg pesta narkoba di Jember
Fadli Zon setuju anggota DPR dites urine dadakan cek narkoba
Presiden Jokowi minta anak buah tak setengah hati berantas narkoba
Racik sabu di rumah, Syafi'i dan Rangga dibekuk di Pekanbaru
Komjen Budi Waseso puji komitmen Panglima TNI ikut berantas narkoba
Tamu positif narkoba, nasib Grand Paragon berakhir seperti Stadium?
Kepala BNN: Tidak ada daerah di Indonesia terbebas dari narkoba