KA cepat diduga langgar UU, PDIP ingatkan Jokowi soal Perpres
"Menurut saya, Istana juga perlu hati-hati," kata Rieke.
Suara penolakan terhadap proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung masih terus terdengar. Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Pemerintah bersikap hati-hati terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Apakah Perpres boleh tunjuk langsung BUMN begitu? Menurut saya, Istana juga perlu hati-hati. Kalau ada orang yang baca cukup detail dan bilang ada indikasi langgar UU," kata Rieke di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Menurut Rieke, wewenang mengeluarkan Perpres merupakan hak Presiden. Namun jika proyek itu hanya untuk kereta cepat dan tidak menyasar pada misi pencaplokan tanah, proyek itu bisa saja merugikan.
"Apakah hanya untuk kereta cepat? Apa juga untuk caplok tanah di sekitar untuk kepentingan bisnis semata? Jadi hal ini harus kita perhatikan," tukas dia.
Proyek kereta cepat ini banyak mendapat kritikan termasuk dari kalangan pengusaha dan kader partai.
"Saya melihatnya skandal baru, skandal baru dalam pengadaan proyek infrastruktur, kalau ada papa minta saham, kalau ini 'papa minta cepat'. Satu level skandal karena luar biasa, regulasi di langgar, daerah ditekan, lingkungan mau dirusak, kemudian rakyat dijual," kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadang Ramdhan.
Baca juga:
Belum ada izin, Komisi V DPR minta proyek kereta cepat ditunda
Proyek kereta cepat tetap jalan, PDIP sudah ingatkan Jokowi
Ditolak Mega, kereta cepat tetap jalan, seberapa kuat Rini Soemarno?
Kemenhub: Kereta cepat harus diserahkan ke pemerintah dalam 50 tahun
Jumat, Kemenhub targetkan izin pembangunan kereta cepat keluar
Dukung kereta cepat, Karawang segera revisi Perda RTRW
5 Bukti kereta cepat Jakarta-Bandung tak layak dibangun