LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat

Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak juri dan MC diduga menyatakan jawaban peserta salah, padahal menurut penggugat jawaban tersebut seharusnya benar.

Rabu, 13 Mei 2026 12:41:48
cerdas cermat mpr
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat (merdeka.com)
Advertisement

Advokat David Tobing menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI yang digelar di Pontianak.

Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak juri dan MC diduga menyatakan jawaban peserta salah, padahal menurut penggugat jawaban tersebut seharusnya benar.

"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya.

Laporan tersebut teregister dalam nomor JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026.

Advertisement

Melanggar Pasal

David menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.tegasnya.

Advertisement

Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi.

Perlakuan yang Adil

Dari sisi peserta, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan." ujarnya.

Selain itu, David menilai sebagai bentuk dukungan generasi penerus untuk berani bersuara serta mengungkapkan kebenaran.

Tergugat


Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Dia memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Advertisement

Selain itu, David meminta Tergugat II dan III untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak.

Berita Terbaru
  • Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat
  • Permintaan Emas Batangan dan Koin di Indonesia Tumbuh 46 Persen di Kuartal I 2026
  • FOTO: IHSG Dibuka Melemah Usai MSCI Coret Sejumlah Saham Indonesia
  • Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Korban Andrie Yunus Hadir
  • 5 Potret Dapur Apartemen Sabrina Chairunnisa Bergaya Minimalis Elegan di New York
  • berita update
  • cerdas cermat mpr
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
R
Reporter Rifqy Alief Abiyya
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.