Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat
Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak juri dan MC diduga menyatakan jawaban peserta salah, padahal menurut penggugat jawaban tersebut seharusnya benar.
Advokat David Tobing menggugat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI yang digelar di Pontianak.
Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak juri dan MC diduga menyatakan jawaban peserta salah, padahal menurut penggugat jawaban tersebut seharusnya benar.
"Iya, tindakan Juri dan Moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026.
Melanggar Pasal
David menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.tegasnya.
Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi.
Perlakuan yang Adil
Dari sisi peserta, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan." ujarnya.
Selain itu, David menilai sebagai bentuk dukungan generasi penerus untuk berani bersuara serta mengungkapkan kebenaran.
Tergugat
Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I.
Dia memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, David meminta Tergugat II dan III untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak.