Junaidi Spesialis Maling Toko di Singkawang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Akibat perbuatannya, Tri mengatakan kedua pelaku Junaidi dan Bangun Prakoso akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Junaidi (36) pelaku pencurian di toko daerah Singkawang, Kalimantan Barat akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Singkawang. Setelah namanya di masukan Polisi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu rekannya yang lebih dulu tertangkap.
"Junaidi berhasil ditangkap pada 30 November kemarin, di sebuah kamar kost di jalan Bambang Ismoyo Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Keterlibatan Junaidi diketahui setelah rekannya Bangun Prakoso terlebih dahulu ditangkap. Berdasarkan keterangan rekanya, diketahui jika aksi pencurian tersebut dilakukan bersama-sama dengan Junaidi.
"Pencurian terjadi di toko atas nama Kelvin pada 8 September kemarin, atas kejadian pencurian ini tercatat korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dari berbagai barang yang berhasil digasak pelaku," katanya.
"Sementara untuk bukti telah dilakukan penyitaan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya atas nama Bangun Prakoso dan sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tri mengatakan kedua pelaku Junaidi dan Bangun Prakoso akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Pencuri Emas di Cirebon Ini Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Sandal Tetangga
Incar Restoran yang Terimbas Corona, Komplotan Pencuri Gasak Tabung Gas
Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor
11 Kali Beraksi, Pelaku Pencabulan dan Pencurian Ditembak Polisi di Jakarta Selatan
Viral Maling Dipukuli Warga Lalu Diberi Makan, Sampai Dirayu-rayu Supaya Mau
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penadah di Jakarta Utara