Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga kata Ali, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani dalam keterangan pers, Selasa (17/11).
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.
Baca juga:
Wamenag Sesalkan Ceramah Rizieq soal Lonte: Ulama Contoh Akhlak Nabi, Muliakan Orang
DPR Nilai Dibukanya Umrah bagi WNI Bukti RI Bisa Adaptasi Protokol Kesehatan
Kemenag: 13 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19
Kemenag Petakan Potensi Masalah Aset Wakaf dan Mitigasi Sengketa
205 Hafiz Indonesia Daftar Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab
Kemenag Pastikan Kenaikan Dana BOS Rp100.000 per Siswa Madrasah Segera Cair