LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jualan Online, Modus Baru Pengedar Obat Keras yang Diciduk Polres Jember

Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Jember ramai tangkapan. Sebanyak 58 orang dari 52 kasus, terjaring terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Puluhan tersangka tersebut diamankan hanya dalam tempo dua bulan.

2021-03-04 01:29:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polres Jember ramai tangkapan. Sebanyak 58 orang dari 52 kasus, terjaring terkait kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Puluhan tersangka tersebut diamankan hanya dalam tempo dua bulan.

"Selain Satreskoba Polres Jember, beberapa tersangka atau kasus juga hasil pengungkapan dari jajaran polsek yang ada di Jember. Mereka terjaring dalam kurun Januari hingga Februari 2021," tutur AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskoba Polres Jember jumpa pers di Mapolres Jember pada Rabu (3/3).

Yang menarik, beberapa tersangka pengedar obat keras berbahaya tersebut memasarkannya lewat jalur online. Mereka menyasar para pelajar dan remaja melalui online marketplace.

Advertisement

"Memang ada pergeseran modus. Ada yang menggunakan e-commerce untuk mengedarkan obat keras berbahaya. Pengiriman kebanyakan dari luar Jember," ujarnya.

Dika tidak merinci secara detail modus penjualan lewat toko online tersebut. Namun, obat keras tersebut dijual dengan kemasan khusus seperti permen. "Jadi dibungkus pakai kertas timah, seperti yang digunakan dalam bungkus rokok itu. Dijual per kemasan dengan harga Rp 20 ribu," papar Dika.

Dalam jumpa pers tersebut, polisi juga menunjukkan sebuah truk ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman narkoba jenis sabu. "Kita intai lalu berhentikan dan digiring ke kawasan Jember kota, untuk digeledah dan ditemukan sabu," papar Dika.

Advertisement

Para tersangka tersebut dijerat dengan UU yang berbeda. "Untuk pengedar narkoba, kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Jumlahnya ada 17 tersangka dari 15 kasus," ujar Dika.

Adapun untuk tersangka pengedar obat keras berbahaya dikenakan pelanggaran UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Jumlah pelaku mencapai 41 orang dari 37 kasus.

"Barang bukti yang diamankan untuk obat keras terdiri dari 35.780 butir Trihexyphenidyl dan 34.867 butir pil Dextro," ujar Dika.

Pengedar Di Bawah Umur

Dari 41 pelaku pengedar obat keras yang menyasar para pelajar itu, dua di antaranya merupakan tersangka di bawah umur. Mereka adalah remaja putus sekolah yang kemudian terjerat dalam sindikat peredaran obat keras.

"Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, kedua anak ini kita perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa. Seperti tahanannya yang dipisah," papar Dika.

Dengan banyaknya tersangka terebut, polisi membuat kebijakan khusus. "Tahanan sementara ada yang kita titipkan ke ruang tahanan Polsek. Karena mengacu pada protokol kesehatan tentang physical distancing di ruang tahanan," pungkas Dika.

Baca juga:
Belajar dari Internet, Dua Pemuda di Jakbar Nekat Produksi Ganja Sintetis
Dua Remaja Hendak Jual Ganja Sintetis di Bandung Ditangkap di Hotel
Polisi Bongkar Penyelundupan 115 Kg Ganja Modus Disimpan dalam Drum
Berdalih Biayai 3 Istri, Sopir Travel di Samarinda Nyambi Edarkan Sabu
Selama Februari 2021, Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba
Begini Cara Tahanan Polres Jaksel Pesan Sabu dari Dalam Penjara

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.