LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Pil Hexymer, Satu Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

Saat menangkap S, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi 16 butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang diduga hasil penjualan Rp 70.000.

2021-02-18 02:02:00
Jenis Narkotika
Advertisement

Polres Pandeglang menangkap seorang warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Warga berinisial S (40) itu ditangkap polisi terkait penyalahgunaan obat keras.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang," kata Hamam Wahyudi kepada wartawan, Rabu (17/2).

Advertisement

Wahyudi menjelaskan, saat menangkap S, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi 16 butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang diduga hasil penjualan Rp 70.000.

"Selanjutnya di dalam boks motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 butir, sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548 butir obat dengan merk Hexymer dan menurut pengakuan pelaku bahwa BB obat keras jenis Hexymer," ujar dia.

Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN. Polisi saat ini memburu SN.

Advertisement

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang agar dapat melaporkan ke aparat kepolisian.

"Saya mengimbau untuk awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib," tutup Edy.

Baca juga:
Polisi Tangkap Artis JJ di Ancol Terkait Kasus Narkoba
Sempat Buron, Begini Nasib Pria Asal Medan yang Jadi Pemasok Narkoba di NTT
Simpan Paket Sabu dalam Tangki BBM Mobil, Sejoli Dibekuk Dekat Stasiun Citayam
PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah Milik Terduga Bandar Narkoba
Honduras Musnahkan Satu Setengah Ton Kokain
Dapat Bayaran Rp14 Juta, 2 Warga Riau Bawa 1,5 Kg Sabu ke Sumsel

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.