Jual kupon togel di warung pecel lele, Suwito dibekuk polisi
Polisi menyita barang bukti berupa rekapan penjualan nomor togel judi Kim dan uang hasil penjualan togel.
Suwito (40 tahun) ditangkap anggota Polsek Bukit Raya lantaran menjadi bandar judi toto gelap (togel) di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru, Riau.
Warga Jalan Karya Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru tersebut, berjualan togel dengan alasan untuk menambah perekonomian keluarganya sehari-hari.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Minggu (27/12) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Suwito sering menjual kupon togel di rumahnya.
"Tersangka sering jual togel di sebuah warung pecel lele yang berlokasi Jalan Imam Munandar/Harapan Raya Pekabaru. Lalu petugas melakukan pengecekan lapangan dan setelah ada bukti kuat kita lakukan penangkapan," ujar Guntur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekapan penjualan nomor togel judi Kim dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 830 ribu serta 1 unit HP merk Evercoss milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kata Guntur, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta," pungkas Guntur.
Baca juga:
Rampok minimarket, 2 pelaku bawa kabur Rp 15 juta
Polisi amankan ganja 30 Kg tak bertuan di perusahaan jasa pengiriman
Rumah dibobol maling saat kerja, dokter di Riau rugi Rp 50 juta
Cuci baju di sungai, ibu rumah tangga digigit buaya
Polres Rokan Hulu amankan 13 ton pupuk subsidi diduga ilegal