Jual dua gadis, IMS diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Eko menjelaskan, atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.
Seorang wanita berhasil diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pasalnya, wanita berinisial IMS merupakan pelaku dugaan perdagangan orang, Selasa (5/6).
"Pada hari Selasa, tanggal 05 Juni 2018 sekira jam 22.00 WIB, kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul wanita," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menjelaskan, wanita tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang lahir di Bandung ini, diamankan di Hotel D'arcici, Jalan Sunter Permai Raya No.1 Jakarta Utara. Dirinya diduga menjual dua gadis yang masih belia.
"Tersangka yang kita amankan ada satu orang inisial IMS. Dia berperan sebagai pedagang wanita. Ia diamankan di salah satu Hotel di Sunter Permai," jelasnya.
"Pelaku melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan terhadap korban UHK als EGI dan APL yang masih belia untuk tujuan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial dan Menarik Keuntungan dari Perbuatan Cabul Wanita," sambung Eko.
Eko menjelaskan, atas aksinya, pelaku dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP.
"Kita amankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, uang tunai, dan dua unit handphone," pungkasnya.
Baca juga:
Pelaku trafficking di Malang palsukan usia dan jerat korban dengan utang
Beraksi saat Ramadan, VK dan muncikarinya ditangkap polisi
Sediakan kamar untuk pasangan mesum, resort di Kuta digerebek polisi
Transaksi lewat BeeTalk, 2 PSK di Padang diciduk Satpol PP
Soni jual kekasih ke pria hidung belang seharga Rp 600.000 satu malam
Menjelang Ramadan, puluhan PSK terjaring razia di Bekasi