Jual bagian tubuh satwa dilindungi via medsos, Ilyas dihukum 2 tahun penjara
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja meminta agar Ilyas dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
M Ilyas alias Ilyas terbukti bersalah menjual bagian tubuh satwa dilindungi. Dia dihukum 2 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/5) sore. M Ilyas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pindana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Riana Pohan dalam putusannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina Lumbanraja meminta agar Ilyas dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah menjatuhkan hukuman, Hakim Riana Pohan menanyakan sikap terdakwa atas putusan itu. "Saya terima Yang Mulia," kata Ilyas.
Seusai persidangan, JPU Kristina Lumbanraja menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir. "Kami laporkan dulu ke atasan," katanya.
Ilyas ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Gang Jasmine, Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, pada 29 Januari 2018. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi mengenai perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi, berupa kulit harimau dan kuku beruang, di media sosial Facebook.
Personel Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, kemudian berpura-pura jadi pembeli. Operasi itu membuahkan hasil. Ilyas pun diringkus.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa benda yang terbuat bagian tubuh harimau, beruang, dan macan. Benda yang diamankan di antaranya tas, dompet, dan ikat pinggang dari kulit harimau; kalung dari kuku beruang, kulit harimau dan lainnya.
Baca juga:
Gajah kembali turun ke persawahan warga di Aceh
Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara
Polisi gagalkan penyelundupan ular sanca hijau di Gilimanuk
Warga Aceh selamatkan anak gajah yang terjerat kaki kirinya
'Orangutan punya peran jaga hutan yang tidak bisa dilakukan manusia'
Direhabilitasi 10 tahun, enam orangutan dilepasliarkan di hutan Kaltim
Gajah Sumatera pincang, diduga dijerat sekelompok orang