LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU yakin bisa buktikan Ahok bersalah dan lakukan penodaan agama

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Ahok di luar persidangan. Sebab, kata Ali, pada akhirnya nanti yang akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ahok bersalah adalah majelis hakim.

2017-04-04 14:22:03
Sidang Ahok
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis tudingan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini terkait anggapan penasihat hukum kepada JPU yang ingin membuat kesan Ahok seringkali menyinggung Surah Al Maidah 51.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh pihak penasihat hukum Ahok di luar persidangan. Sebab, kata Ali, pada akhirnya nanti yang akan memutuskan terbukti atau tidaknya Ahok bersalah adalah majelis hakim.

"‎Oh tidak (kesulitan). Itu kan (penilaian) dari sisi dia (penasihat hukum terdakwa)," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki strategi sendiri untuk dapat membuktikan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Sebab, jika mereka tidak memiliki amunisi tersebut, berkas perkara ini tidak akan sampai di pengadilan.

"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," tegasnya.

‎Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Trimoelja D Soerjadi ‎mengatakan,JPU tidak bisa membuktikan adanya niat penodaan agama dari kliennya. Sebab saksi serta ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh JPU tak membuktikan adanya niatan mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Itu dua hal pokok yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan Pak Basuki, kesengajaan dan niat. Kalau itu bisa dibuktikan, yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan yang menurut kami bukan," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Dia memperkirakan, JPU‎ akan mencecar Gubernur DKI Jakarta non-aktif dengan pertanyaan terkait dengan dakwaan. Namun, ‎persidangan mempersilakan Ahok untuk menjawab pertanyaan JPU untuk membuktikan bahwa tak ada niat melakukan penodaan agama Islam.

"Kemarin kita menjelaskan apa yang menjadi hak-hak terdakwa, boleh tidak menjawab, kami berpesan Pak Basuki mengatakan sebenarnya, sejujurnya kenapa sampai berujar seperti itu, sampai dibawa proses peradilan ini. Ternyata apa yg dikemukakan beliau tidak ada maksud, tidak ada niat untuk menodai agama apalagi bermusuhan dengan orang Islam, agama Islam apalagi dengan ulama, kitab suci karena beliau sangat menghargai semuanya," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surah Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga:
Penasihat hukum tuding JPU buat kesan Ahok sering singgung Al Maidah
Saat di BAP, Ahok ngaku tak lihat video diunggah Buni secara lengkap
Di sidang, kuasa hukum minta video diunggah Buni Yani diputar
Ahok jalani sidang ke-17 penistaan agama
Jaksa putar video Ahok saat singgung Al Maidah di Kepulauan Seribu
Kuasa hukum pede jaksa sulit buktikan Ahok bersalah
Sidang ke-17 Ahok dimulai dengan pemeriksaan barang bukti

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.