Penasihat hukum tuding JPU buat kesan Ahok sering singgung Al Maidah
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki persidangan ke-17. Agenda kali ini adalah pemeriksaan barang bukti, baik milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penasihat hukum Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama mendapatkan kesempatan pertama untuk menghadirkan barang bukti dalam sidang ke-17 ini. Pada kesempatan ini, mereka memutarkan empat video yang merupakan barang bukti dari saksi pelapor.
Salah seorang penasihat hukum terdakwa Ahok, Rian Ernest mengatakan, tidak semua video yang dihadirkan di persidangan disampaikan kepada kliennya saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga apa yang dilakukan oleh JPU, dia anggap ingin membuat kesan kliennya kerap menyinggung Surah Al Maidah ayat 51.
"Mereka pengen menciptakan kesan bahwa bapak ucapkan Al Maidah beberapa kali. Enggak cuma sekali aja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU. Tentu tugas kita membuktikan sebaliknya," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Selain itu, dia sempat menyoroti adanya kesalahan teknis ketika JPU ingin memutarkan video Ahok dalam acara Partai NasDem. Walaupun begitu, kesalahan teknis tersebut tidak mengganggu jalannya sidang.
"Tadi juga ada video NasDem ketika Pak Ahok mengucap Surah Al Maidah tapi kepotong. Mereka coba untuk tayangin lagi tapi mandek videonya. Ada yang kepotong, itu karena kesalahan teknis sehingga suara agak hilang. Tapi kita tetap bisa dengar. So far belum ada masalah," jelasnya.
Adapun empat video yang diputar dalam persidangan antara lain; satu video pendek berdurasi sekitar 30 detik tentang pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51, satu video panjang pidato Ahok, satu video ketika Ahok menyapa warga dan wawancara dengan wartawan, dan satu video Partai Nasional Demokrat (NasDem) di mana Ahok juga menyinggung Surah Al Maidah.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya