JPU tolak pleidoi terdakwa sabu satu ton asal Taiwan
Para terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Sidang penyelundupan satu ton sabu asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan tanggapan atas pleidoi yang disampaikan terdakwa pada persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa yang diutarakan oleh penasihat hukumnya. "Menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Sarwoto dalam persidangan, Kamis (5/4).
Dalam repliknya, jaksa menjelaskan, barang yang diterima diangkut dan diserahkan adalah produk pertanian adalah tidak masuk akal karena banyak sekali kejanggalan. Seperti gaji yang dijanjikan tinggi, pengiriman pada malam hari dan sembunyi-sembunyi melalui Dermaga Mandalika, dan jalur pelayaran ilegal.
"Keterangan terdakwa Liao Guan Yu bahwa sebenarnya telah mengetahui kalau yang akan dikerjakan adalah kirim angkut narkotika. Terdakwa Chen Wei Cyuan dan terdakwa Hsu Yung Li sudah mengetahui kalau barang yang diterima dari Juang Jin Sheng adalah narkotika jenis sabu karena telah mendapatkan penjelasan dari Li Ming Hui," kata Sarwoto.
"Para terdakwa dijanjikan gaji tinggi bahkan kalau sudah sampai barang diserahkan maka akan dapat uang Rp 400 juta dalam waktu kerja 2-3 minggu. Kemudian pada saat menerima barang dilakukan pada malam hari dan bukan pelabuhan resmi atau sembunyi dan jalurnya bukan jalur pelayaran umum seperti kata ahli," Sarwoto menambahkan.
Usai pembacaan replik oleh jaksa, Majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasehat hukum memberikan bantahan.
"Coba tanyakan kepada terdakwa satu-persatu bagaimana tanggapan saudara atas replik ini," tanya hakim kepada penerjemah.
"Saya tidak tahu waktu kejadian baru tahu narkoba," ucap terdakwa seperti yang diucapkan kuasa hukumnya.
"Saya tidak tahu apa yang mau saya sampaikan," kata terdakwa lainnya.
Para terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau duplik atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Kami tetap berpegang pada pleidoi dan tidak akan mengajukan duplik," ujar dia.
Hakim langsung memberikan vonis kepada delapan terdakwa. Hanya saja, hakim meminta pembacaan putusan dilakukan 19 April 2018.
"Perkara ini menarik perhatian dan menyangkut warga negara asing. Kami harus hati-hati maka perkara ini akan ditunda sampai hari kami 19 April 2018," ujar dia.
Hakim berpesan kepada Jaksa agar memulai sidang lebih pagi. Mengingat pembacaan vonis tidak secara bersamaan.
"Kami akan bacakan satu perkara satu perkara," tutup dia.
Baca juga:
Usai pengungkapan 1,6 ton, Polisi klaim sabu makin langka di Jakarta
Polri sebut dua kali penyelundupan sabu 1 ton di Batam dari jaringan berbeda
Mabes Polri kantongi dalang kasus penyelundupan sabu 1,6 ton di Batam
Kapolri akan beri penghargaan BNN & TNI terkait penyelundupan sabu 1 ton di Batam
Kapolri berikan penghargaan kepada tim pengungkap 1,6 ton sabu
Kapolri sematkan penghargaan tim gabungan ungkap penyelundupan sabu 1,6 ton
8 WN Taiwan penyelundup sabu di Anyer dituntut hukuman mati