LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU sebut Fachri Albar tak terindikasi terlibat peredaran gelap narkotika

Fachri pun didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

2018-05-15 21:31:00
Fachri Albar
Advertisement

Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan Fachri Albar pernah mendapatkan obat terlarang secara cuma-cuma alias gratis. Itu terbongkar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018), putra Ahmad Albar duduk di kursi pesakitan mendengarkan seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh Arya Wicaksan selaku JPU.

Dalam surat dakwaan, Arya menyebutkan sekitar bulan January 2018 lalu, Fachri pernah diberikan 2 strip dumolid dengan isi 20 butir. Dan satu butir psikotropika jenis alprazolam. Pemberinya adalah Dody yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dody memberikan secara gratis tanpa adanya resep dokter di depan Terminal Lebak Bulus, Cilandak," kata dia.

Advertisement

Arya melanjutkan, Fachri langsung bergegas pulang ke rumah di kawasan Tangerang Selatan usai menerima barang haram tersebut. Dia pun sudah mengkonsumsi tujuh butir.

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan asesmen medis Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan.

Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Advertisement

"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," terang dia.

Fachri pun didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dan pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga dalam agenda selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda Kamis, 24 Mei 2018," ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Punya dumolid, ganja dan sabu, Fachri kena pasal berlapis

Fachri dituntut pasal berlapis karena memiliki berbagai jenis narkoba. JPU menjerat Fachri dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Arya selaku JPU yang membacakan surat dakwaan menjelaskan, Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sabu dan ganja seberat 0.32 gram. Selain itu, ada 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis aiprazolam.

"Penyidik menemukan di di dalam tas tangan warna cokelat yang disimpan terdakwa di dalam kamar mandi ruangan nonton TV," ujar dia.

Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan asesmen medis Fachri merupakan penyalahguna zat multiple, yakni sabu-sabu, sedative hipnotik/dumolid, dan alkohol, dengan pola penggunaan ketergantungan. Sementara berdasarkan hasil asesmen hukum, Fachri tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

"Oleh sebab itu, terdakwa Fachri Albar direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan, baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerinta," terang dia.

Fachri dan pengacaranya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Sehingga dalam agenda selanjutnya langsung kepada pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda Kamis, 24 Mei 2018," ucap Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sidang perdana, Fachri Albar ditegur hakim karena berkas tak lengkap & rompi tahanan
Gaya diam Fachri Albar dengan kacamata hitam di Kejaksaan Negeri
Polisi tangkap penjual sabu ke Fachri Albar, terakhir transaksi 3 bulan lalu
Soal rehab Fachri, polisi masih tunggu hasil penilaian rumah sakit
Kecanduan berat, ternyata Fachri Albar pakai narkoba sejak 10 tahun lalu

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.