LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU pastikan tak ada aset bos First Travel yang tercecer

Heri mengungkapkan jika berdasarkan hasil sita penyidik maka hal tersebut menjadi alat bukti yang sah.

2018-05-30 14:59:50
First Travel
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menegaskan semua aset First Travel sudah dimasukkan semua dalam tuntutan. Hal tersebut diungkapkan guna menjawab tudingan yang mengatakan tidak semua aset yang dimasukkan.

"Tidak ada aset yang tak dimasukan dalam tuntutan. Semuanya sesuai di dalam berkas. Saya tidak bisa mengatakan jumlah asetnya berapa, harus dihitung dulu tapi jumlah barang semuanya sesuai dengan hasil sita dari penyidik dan hakim," katanya di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Ia mengungkapkan jika berdasarkan hasil sita penyidik maka hal tersebut menjadi alat bukti yang sah. "Semua ada di penyitaan, tidak ada yang tercecer. Saya yakin kan tidak ada yang tercecer," ucapnya meyakinkan.

Advertisement

Menurutnya ada sekitar 500 item barang sitaan First Travel. Namun untuk nilai per barang tidak bisa diperinci satu per satu. "Barang sitaan itemnya banyak, lebih dari 500 item. Kalau barang nya nilainya dirinci satu per satu nggak bisa," ucapnya.

Ia mengatakan terkait lelang, hal tersebut dilakukan jika sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. "Untuk lelang kalau sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka apa yang sudah diputuskan baik oleh pengadilan atau yang lebih tinggi lagi ya kita tunggu. Kalau sudah inkrah dan putusannya sama dengan pengadilan yang pertama, tentu dengan cara dilelang. Saat ini kita jangan bicara lelang karena ini masih belum inkrah," pungkasnya.

Baca juga:
Ekspresi bos First Travel divonis 20 tahun penjara
Vonis Annisa lebih rendah dari Andika Surachman, ini alasan Hakim
Tanggapi vonis hakim, Andika dan Annisa ajukan banding, Kiki pilih pikir-pikir
Vonis bos First Travel: Andika 20 tahun, Annisa 18 tahun bui
Raut bos First Travel jelang hadapi vonis
Kasus First Travel, Andika divonis 20 tahun dan Anniesa 18 tahun bui

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.