Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis Annisa lebih rendah dari Andika Surachman, ini alasan Hakim

Vonis Annisa lebih rendah dari Andika Surachman, ini alasan Hakim Sidang First Travel. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Tiga bos travel perjalanan umrah First Travel divonis berbeda oleh majelis hakim. Andika Surachman divonis 20 tahun, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara Siti Nuraida alias Kiki diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Sobandi, meskipun ketiganya divonis bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, ada alasan yang membuat hukuman ketiganya berbeda. Seperti Annisa divonis lebih rendah dua tahun dari suaminya, Andika.

"Mengadili, menetapkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan terdakwa Annisa Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 10 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana masing-masing selama 8 bulan," kata dia.

Sobandi menerangkan, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materil dan penderitaan bagi korban. Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah," ungkap dia.

Sobandi melanjutkan, untuk Andika Surachman tidak ada hal yang meringankan. "Tidak ada satupun maupun meringankan," ujar dia.

Sedangkan Annisa Hasibuan diberikan keringanan. "Terdakwa Annisa memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun," jelas Hakim.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP