JPU Nyatakan Berkas Kasus Lengkap, Penyebar Video Gisel & Nobu Dijebloskan ke Penjara
Sementara itu, untuk berkas Gisel dan Nobu akan diserahkan tahap 1 ke JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas PP dan MN, penyebar kasus video syur dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Nobu Defretes P21 alias lengkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan baik PP dan MN kini sudah dijebloskan ke penjara untuk dilimpahkan tahap 2.
"Menyangkut masalah penyebaran video (Gisel) 2 tersangka (penyebar) kita lakukan penahanan," kata Yusri, Selasa (2/2).
"2 Tersangka (penyebar) sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara, kita serahkan ke JPU dianggap lengkap P21. Hari ini kita sampaikan tahap dua untuk JPU," sambungnya.
Sementara itu, untuk berkas Gisel dan Nobu akan diserahkan tahap 1 ke JPU.
"Nanti kita menunggu apakah dari JPU dianggap lengkap atau belum. Nanti kita lengkapi semuanya," tuturnya.
"Termasuk di dalamnya olah TKP, sampai sekarang belum kita lakukan. Penyidik nantinya akan terus ke Medan kalau memang itu diperlukan saat penyerahan tahap 1," tutupnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Masih Susun Berkas Kasus Video Syur Gisel
Kasus Video Mesum Gisel, Polisi Olah TKP di Medan Pekan Depan
Sedang Isolasi Mandiri, Gisel Tak Hadir Wajib Lapor di Polda Metro
Hadir di The Sultan SCTV, Roy Marten Ungkap Gading Terlukai dengan Kasus Gisel
Wijin Tetap Bakal Nikahi Gisel Meski Tersandung Kasus Video Syur, Bikin Netizen Salut
Raut Gisel Seusai 10 Jam Dicecar Polisi Terkait Video Syur