JPU bakal analisa keterangan saksi Jessica karena ada pencekalan
Shandy menegaskan segala sesuatu di persidangan harus sesuai prosedur.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Shandy Handika mengatakan kesaksian Beng Beng Ong akan dipertimbangkan. Hal itu lantaran saksi ahli patologi yang dibawa pengacara Jessica tersandung kasus pelanggaran keimigrasian.
"Nah itu semua nanti jadi akan kami analisa, kami enggak bisa ngomong sekarang," ujar Shandy disela-sela istirahat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Shandy menegaskan segala sesuatu di persidangan harus sesuai prosedur. "Pokoknya semua hukum itu ada prosedurnya juga. Prosedur untuk mendatangi saksi ataupun ahli juga harus dipenuhi," kata dia.
Pihaknya mengaku pada persidangan Senin (5/9) lalu menunggu kesempatan untuk waktu bertanya jaksa untuk mengonfirmasi kedatangan saksi ahli. Karenanya Jaksa baru mempertanyakan proses kedatangannya dan visa yang digunakan Beng.
"Karena kan dari kesempatannya (bertanya) setelah penasehat hukum. Bagaimana kami bisa mengutarakan, kalau penasehat hukum belum selesai," tandasnya.
Baca juga:
Diduga langgar visa, saksi kubu Jessica diperiksa Imigrasi Jakpus
Imigrasi larang saksi ahli Jessica masuk Indonesia 6 bulan ke depan
Imigrasi Jakpus tahan paspor saksi ahli Jessica
Cerita nahas saksi ahli Jessica dilarang kembali ke Indonesia
Ini kronologis pencekalan saksi ahli Jessica asal Australia
Saksi Jessica ditahan imigrasi, Otto sebut 'kesaksiannya tetap sah'