JPU ancam panggil paksa Miryam jika tak datang sidang hari Kamis
JPU ancam panggil paksa Miryam jika tak datang sidang hari Kamis. Sedianya keterangan Miryam sebelumnya akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Sebelumnya, Miryam mencabut semua BAP-nya dan mengaku yang disampaikan saat pemeriksaan jawaban asal-asalan karena alasan tertekan.
Saksi kasus korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani, batal hadir ke persidangan karena sakit. Kendati alasan ketidakhadiran Miryam dalam persidangan diterima majelis hakim, jaksa akan panggil kembali Miryam pada persidangan Kamis (30/3) besok.
Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, diancam akan dijemput paksa. "Kita bisa upayakan panggil paksa," kata Jaksa Irene, Senin (27/3).
Ketidakhadiran Miryam pada persidangan keempat ini sempat membuat terdakwa, Irman dan Sugiharto kecewa. Sebab sedianya keterangan Miryam sebelumnya akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Sebelumnya, Miryam mencabut semua BAP-nya dan mengaku yang disampaikan saat pemeriksaan jawaban asal-asalan karena alasan tertekan.
"Iya kita lihat saja nanti hari Kamis yah, kita enggak bisa mengomentari itu. Tunggu besok saja," pungkasnya.
Baca juga:
Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP
Jaksa bakal tanya dokter yang tanda tangan surat sakit Miryam
JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Hendak dikonfrontir dengan penyidik KPK di sidang, Miryam sakit
Selalu ada Andi Narogong 'di dekat' Setya Novanto
Ganjar siap buka-bukaan soal kasus e-KTP di persidangan
Sidang e-KTP, Miryam & penyidik KPK akan dikonfrontasi