JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Merdeka.com - JPU KPK sidang korupsi e-KTP mengaku belum menerima surat keterangan sakit anggota DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani. Absennya Miryam dalam sidang korupsi e-KTP hari ini membuat sidang keempat ditunda hingga Kamis (30/3).
"Yang mulia kalau boleh kami ingin mengcopy surat keterangan sakitnya untuk memfollow up. Karena kami tidak punya surat keterangan sakitnya," ujar JPU KPK Abdul Bashir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Diketahui, sidang keempat kasus korupsi e-KTP hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan Miryam sekaligus mengkonfrontirnya dengan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Damanik, dam Irwan Susanto. Ketiga penyidik KPK itu yang menginterogasi Miryam saat proses pengusutan kasus e-KTP.
Konfrontir dilakukan karena politikus fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan saat proses penyidikan dia tertekam oleh penyidik KPK. Atas ketidakhadiran Miryam dalam persidangan kasus ini, majelis hakim menangguhkan sidang sampai Kamis (30/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya