Jokowi Tugaskan Seskab Godok Inpres Contigency Plan Bencana
Presiden Joko Widodo menugaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung merumuskan Instruksi Presiden (Inpres) tentang contingency plan menghadapi bencana alam. Inpres ini nantinya menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana kontijensi sebelum bencana terjadi.
Presiden Joko Widodo menugaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung merumuskan Instruksi Presiden (Inpres) tentang contigency plan menghadapi bencana alam. Inpres ini nantinya menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan rencana kontijensi sebelum bencana terjadi.
"Beliau (Presiden) tugaskan Seskab untuk percepat. Jadi Inpres nanti mewajibkan gubernur, bupati, walikota menyusun contigency plan, rencana darurat bila ada kejadian bencana," jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/1).
Melalui Inpres contigency plan, kepala daerah bisa sigap menentukan status darurat sesuai tingkat bencana. Penetapan status bencana akan memudahkan pemerintah pusat menerjunkan bantuan berupa logistik maupun anggaran penanganan bencana.
Doni melanjutkan, kepala daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di masing-masing wilayah untuk memperoleh informasi terbaru perkiraan cuaca dan potensi bencana. Kepala daerah juga diimbau untuk proaktif menyampaikan peringatan dini bencana kepada masyarakat.
"Kepala daerah rajin bertanya BMKG daerah untuk info aktual dan menyalurkan ke masyarakat, media," ujarnya.
Baca juga:
BNPB Sebut Bekasi Paling Banyak Terendam Banjir, Bukan Jakarta
Pemerintah Siapkan Rusun Bagi Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Begini Caranya
Menteri Basuki: Buat Saya Mau Naturalisasi atau Normalisasi yang Penting Dikerjakan
Atasi Banjir, Mendagri Persilakan Daerah Gunakan Anggaran Belanja Tak Terduga
Anies Sebut Penanganan Banjir Bisa Diatasi Lurah