Jokowi perketat pembentukan ormas karena sudah terlalu banyak
Pemerintah mencatat ada ratusan ribu ormas di Indonesia. Banyaknya jumlah ormas karena selama ini terlalu mudah untuk membentuk organisasi. Pemerintah akan memperketat pembentukan ormas dengan melihat pengurusnya, dan lain-lain.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan, terdapat ratusan ribu organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, baik terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) maupun di tingkat pemerintah daerah.
Banyaknya jumlah ormas di Indonesia karena selama ini terlalu mudah untuk membentuk organisasi. Bahkan, kata dia, hanya tiga orang saja bisa membentuk ormas. Karena itu, Presiden Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk memperketat syarat pembentukan ormas.
"Dengan PP yang baru dibuat bulan Desember (2016), penjabaran dari undang-undang, kita melakukan pengetatan. Pengetatan itu mengecek, kami cek, daftar ormas A apakah dikatakan nasional, siapa pengurusnya harus jelas, ini kan hak warga negara Indonesia," jelas Tjahjo di Hotel Borobudur, Selasa (17/1).
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi terhadap ormas yang menekan atau mengancam orang lain. Alasannya, tidak ada aturan yang memuat sanksi tersebut. Sanksi dapat dijatuhkan jika sebuah ormas dianggap melecehkan atau bahkan menghina simbol negara.
"Kalau menekan kan sulit menerjemahkan (arti) menekan itu. Kecuali kalau dia (ormas) menekannya lewat IT, lewat sms, kemudian dianggap menghina lambang negara," tegas Tjahjo.
Baca juga:
Wiranto janji tindak tegas ormas yang menyalahi aturan hukum
Anggota DPR sebut pembubaran ormas harus lewat pengadilan
Mendagri bilang FPI bisa dibubarkan, asal penuhi syarat ini
Mendagri sebut pemerintah tak bisa bubarkan FPI tanpa dasar jelas
Panglima TNI siap hadapi ormas bertentangan dengan Pancasila
Gerindra: Belum ada aturan jenderal polisi boleh jadi pembina ormas