Mendagri bilang FPI bisa dibubarkan, asal penuhi syarat ini
Merdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pernah mengatakan akan membubarkan ormas biang ricuh. Rencana ini muncul akibat sejumlah ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis.
Hingga saat ini, rencana pembubaran ormas itu belum dilakukan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, membubarkan ormas tidak mudah sebab harus melalui tahapan yang cukup panjang.
"Membubarkan ormas itu tidak mudah seperti membubarkan apalah, ada tahapan peringatan pertama, kedua, ketiga, ada proses pengadilan dan sebagainya, panjang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1).
Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menegaskan, Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kemendagri hanya bisa mendaftarkan ormas untuk kemudian dinyatakan memiliki legalitas.
"Tidak, tidak ada kewenangan (pembubaran ormas) di Kemendagri. Kami hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkum HAM lewat online bisa," jelasnya.
Tjahjo menambahkan, ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Ormas ini belakangan gencar diminta agar segera dibubarkan karena dianggap biang ricuh.
"Kalau HTI tidak ada (tidak terdaftar). FPI terdaftar di Kemendagri zaman Pak Gamawan Fauzi (Mendagri periode 2009–2014), diperpanjang sampai 2019," terang Tjahjo.
Pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 ini mempertanyakan dasar pengusulan pembubaran FPI. Jika punya dasar yang kuat, maka FPI bisa saja dibubarkan melalui Kejaksaan.
"Kalau ormas ini dianggap punya ajaran sesat, Kejaksaan yang berhak untuk membubarkan atas masukan MUI," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPeluang Menteri PDIP Mundur, Hasto: Gampang, Lihat Dinamika
PDIP akan mencermati terlebih dahulu dinamika politik yang ada jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya