LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi minta BPKH kelola dana haji seperti Malaysia

Jokowi minta BPKH kelola dana haji seperti Malaysia. Menurut Jokowi, tak menutup kemungkinan ke depan dana lebih yang telah terkumpul nantinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur.

2017-07-26 12:05:45
Dirjen Haji
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/7). Usai pelantikan, Jokowi berharap kepada 14 orang yang baru dilantik dapat memberikan pelayanan yang lebih bagi para jemaah haji Indonesia.

"Dari sisi keuangannya yang paling penting di sini jadi bagaimana uang yang ada bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat yang memberikan keuntungan yang baik," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengatakan, apabila model pengelolaan dana haji diinvestasikan maka dapat menurunkan biaya haji. Mantan gubernur DKI Jakarta ini lantas meminta BPKH yang baru dilantiknya menerapkan model pengelolaan dana haji seperti yang telah diterapkan di Malaysia.

"Sudah saya perintahkan untuk segera melihat pengelolaan dana haji ini dan tabung haji di Malaysia," ujarnya.

Menurut Jokowi, tak menutup kemungkinan ke depan dana lebih yang telah terkumpul nantinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Bisa saja kan daripada uang ini diam lebih baik diinvestasikan ke tempat yang resikonya tidak tinggi. Aman tapi memberi keuntungan yang gede itu yang dicari. Itu pemerintah yang bisa memberikan peluang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara Jakarta. Badan Pelaksana bertugas menentukan teknis pengelolaan investasi dana haji sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan proses investasi tersebut.

Adapun BPKH merupakan lembaga yang terbentuk atas mandat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang tersebut mengharuskan adanya pemisahan antara penyelenggara ibadah haji dan pengelola ibadah haji.

Baca juga:
Jokowi lantik Dewan Pengawas dan anggota BPKH
Ini tarif biaya Haji 2015 untuk 12 embarkasi di Indonesia
Komisi VIII desak Kemenag tindak biro perjalanan haji & umroh nakal
Punya firasat tersandung hukum, Anggito mundur dari Dirjen Haji
Hari ini Presiden SBY langsung siapkan pengganti Anggito
SBY persilakan Anggito mundur dari Dirjen Haji
3 Kali sudah Anggito Abimanyu mundur dari jabatan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.