Jokowi keluarkan Keppres pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait kisruh Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait pergantian pimpinan Polri. Keppres pertama terkait pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman dari jabatannya.
"Tadi sore saya tanda tangani tersebut. Pertama tentang pemberhentian terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana, Jumat (16/1).
Kedua, lanjut Jokowi, tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan kegiatan sebagai pelaksana tugas. "Dan mengambil alih wewenang Kapolri," katanya.
Sebelumnya, di tengah ramainya pergantian calon Kapolri tiba-tiba Korps Bhayangkara melakukan mutasi di kalangan jenderal bintang tiga. Sebelumnya, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan didapuk menjadi Kapolri atas penunjukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan persetujuan DPR.
Kini, tiba-tiba Kapolri Jenderal Sutarman dinon-aktifkan oleh Jokowi. Hingga saat ini pula, pelantikan Komjen Budi Gunawan masih belum jelas.
Untuk sementara, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Selain itu, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius dicopot jabatannya dan dipindahkan ke Lemhannas. Suhardi dicopot lantaran disebut-sebut memberikan data kepada KPK terkait kasus rekening gendut Budi Gunawan.
Untuk mengisi Kabareskrim ditunjuklah Irjen Budi Waseso. Budi merupakan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).
Baca juga:
Presiden Jokowi tunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri
Mirip SBY, Presiden Jokowi targetkan Kalimantan jadi lumbung pangan
Malam ini, Jenderal Sutarman dan Komjen Budi mendadak temui Jokowi
Ini alasan harga semen juga diumumkan Presiden Jokowi
Muncul petisi agar Ibunda Jokowi turun tangan soal Komjen Budi
Temui Jokowi, KY minta kewenangan untuk sadap hakim