LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Beri Grasi Koruptor, Ma'ruf Tegaskan Pemerintah Komitmen Berantas Korupsi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terkait Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun, menurut dia hal tersebut bukanlah bentuk intervensi dari pemerintah.

2019-12-04 20:35:00
Grasi Presiden
Advertisement

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terkait Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun, menurut dia hal tersebut bukanlah bentuk intervensi dari pemerintah.

Dia menjelaskan hal tersebut adalah bentuk proses hukum yang berjalan. Dan tidak akan kaitannya dengan pemerintah.

"Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi proses hukum itu. Maka kalo ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," ungkap Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (4/12)

Advertisement

Dia menjelaskan, pemberian grasi tidak ada kaitannya dengan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi. "Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," ungkap Ma'ruf.

Grasi dengan Alasan Kemanusiaan

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Advertisement

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit. Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," jelasnya.

Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," kata Ade.

Baca juga:
Mahfud Soal Annas Maamun dapat Grasi: Sakit, Sudah Pakai Oksigen Tiap Hari
Annas Maamun Terlilit Kasus Suap, Begini Reaksi Istana Soal Grasi Jokowi
Yasonna Sebut Banyak Koruptor Ajukan Grasi ke Jokowi
Berkas Dilimpahkan KPK, Annas Maamun Segera di Sidang Kasus Suap DPRD Riau
Kasus Annas Maamun, Demokrat Bandingkan SBY yang Tak Gunakan Grasi untuk Koruptor

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.