Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Annas Maamun, Demokrat Bandingkan SBY yang Tak Gunakan Grasi untuk Koruptor

Kasus Annas Maamun, Demokrat Bandingkan SBY yang Tak Gunakan Grasi untuk Koruptor SBY sampaikan Pidato Kontemplasi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti pemberian grasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun. Menurutnya pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.

"Pemberian grasi itu hak absolutnya hak prerogatif presiden yang ditentukan dalam Undang-undang," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Benny tidak mau menilai apakah pemberian grasi itu sejalan dengan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi atau tidak. Dia hanya menegaskan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, grasi pada terpidana korupsi tidak pernah diberikan.

"Zaman Pak SBY dulu waktu presiden, sejalan dengan komitmen berantas korupsi seingat saya tidak pernah memberikan grasi untuk napi korupsi, engga pernah, dengan alasan apapun," ungkapnya.

Tambahnya, SBY berjanji untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi. Maka dari itu, SBY tidak menggunakan haknya untuk memberikan grasi pada terpidana korupsi.

"Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden

Anies: Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden

Menurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komitmen Tegas Anies: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Presiden!

VIDEO: Komitmen Tegas Anies: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Presiden!

Menurutnya, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran ada di bawahnya.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.

Baca Selengkapnya
Respons Santai AHY saat Demokrat Dapat Banyak Nyinyiran Usai Gabung Pemerintahan Jokowi

Respons Santai AHY saat Demokrat Dapat Banyak Nyinyiran Usai Gabung Pemerintahan Jokowi

AHY, menilai bergabungnya Partai Demokrat kembali ke pemerintahan sebagai bentuk amanah.

Baca Selengkapnya
Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik

Jika Jadi Presiden, Anies Bakal Dorong Pengesahan RUU Pendanaan Partai Politik

Anies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.

Baca Selengkapnya