LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Joddy Sopir Vanessa Angel Tidak Keberatan Didakwa Pasal Berlapis

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Meski didakwa dengan ancaman hukuman yang berat, Joddy mengaku tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

2022-01-27 11:31:23
Vanessa Angel Kecelakaan
Advertisement

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang. Meski didakwa dengan ancaman hukuman yang berat, Joddy mengaku tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Advertisement

Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy pun menyatakan tidak keberatan. Di depan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

"Saya tidak keberatan yang mulia," ujarnya, Kamis (27/1).

Sementara itu, kuasa hukum Joddy yang baru saja ditunjuk oleh pengadilan, Eko Wahyudi mengatakan, dirinya belum dapat memberikan banyak pernyataan lantaran ia belum mendapatkan nota dakwaan dari jaksa. Namun, secepatnya ia akan berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut.

Advertisement

"Yang jelas tadi terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Secepatnya saya akan koordinasi dengan terdakwa karena saya baru ditunjuk," tegasnya.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Baca juga:
Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jombang
PN Jombang Gelar Sidang Perdana Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel 27 Januari 2022
Istri Jenderal Polisi Sampai Datang, Lihat Gala Sky Nyaman Bersama Keluarga Bibi
Jelang Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dipindah ke Sel Isolasi
Polisi Limpahkan Tersangka Jody dan Mobil Vanessa Angel ke Kejaksaan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.