JK sebut UU Anti-Terorisme sudah cukup tangkal ISIS di Indonesia
"Intinya kita sudah punya undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah," ujar JK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak perlu ada peraturan khusus untuk menangani gerakan ISIS di Indonesia. Menurut JK, Undang-undang Anti-Terorisme sudah cukup untuk menghalau penyebaran ISIS di tanah air.
"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai perppu untuk itu. Tapi Undang-undang Anti-Teroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," ujarnya di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).
JK menegaskan sudah ada larangan pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan kelompok bersenjata yang dapat meresahkan masyarakat. Larangan itu diperkuat dengan UU Antiterorisme yang mengatur hukuman terhadap siapa saja terlibat kegiatan yang meresahkan masyarakat, termasuk ISIS.
"Intinya kita sudah punya undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat salah gitu kan," ujar JK.
Diketahui, pemerintah didesak untuk membuat peraturan khusus untuk menangani gerakan ISIS di Indonesia. Hal itu menyusul hilangnya 16 WNI yang pergi ke Turki untuk bergabung dengan ISIS.
Apalagi, selama ini belum ada aturan rinci soal gerakan ISIS di Indonesia. Hal itu dinilai dapat memicu munculnya gerakan-gerakan bersenjata yang membahayakan masyarakat.
JK menegaskan, semua gerakan kelompok bersenjata sudah termasuk dalam larangan pemerintah. "Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu, ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," ujarnya.
Baca juga:
Seorang pemuda Palembang hilang, diduga bergabung dengan ISIS
Selain buku, polisi temukan percakapan masuk ISIS di Facebook Arif
Ini peran tiga terduga anggota ISIS yang ditangkap di Malang
NU: Gara-gara ISIS Islam jadi terkenal dengan bom, ini pencemaran!
Polda Jatim akan gandeng ulama dan lembaga agama perangi ISIS