Jika Ingin Dijadikan RS Darurat Covid, DPR Tunggu Prasyarat dari Kemenkes
Namun, Indra memastikan pihaknya siap membantu, apabila halaman kompleks parlemen itu dijadikan RS Darurat selama puncak penyebaran Covid-19 seperti saat ini.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan pihaknya menunggu permintaan dan syarat dari Kemenkes terkait halaman DPR/MPR menjadi RS darurat Covid-19.
"Iya untuk RS (darurat) tentu Kemenkes harus menyampaikan juga keinginannya, karena tentu ada prasyarat," kata Indra saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7).
Namun, Indra memastikan pihaknya siap membantu, apabila halaman kompleks parlemen itu dijadikan RS Darurat selama puncak penyebaran Covid-19 seperti saat ini. "Prinsipnya kami siap bantu fasilitasi," ucapnya.
Indra menyebut untuk menjadikan kompleks parlemen sebagai RS darurat, tentu ada syarat dan alat yang harus disiapkan terlebih dahulu. "Karena tentu ada prasyarat kan, listrik, air tenda dengan pendingin udara dan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan agar halaman dan gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dijadikan rumah sakit darurat selama lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Sebaiknya halaman dan gedung DPR/MPR dijadikan rumah sakit darurat," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (9/7).
Benny menyebut, kolapsnya fasilitas kesehatan dan banyaknya pasien Covid-19 yang terlantar harus segera ditangani, salah satunya dengan membangun sebanyak mungkin RS darurat.
"Karena Rumah sakit sudah penuh sehingga banyak pasien Covid terlantar dan harus tunggu antri berjam-jam," ucapnya.
Baca juga:
PPP Nilai Saran Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19 Tidak Rasional
PKB: Gedung DPR Dijadikan RS Darurat Tak Selesaikan Masalah
Pemerintah Disarankan Pisahkan RS Covid-19 dan Non Covid-19 Setiap Daerah
VIDEO: Petinggi PAN Usul RS Khusus Pejabat, Sangat Tidak Tepat Rakyat Lagi Sengsara!
Data Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta pada 10 Juli