Jika Ikut Mengacau, Hendropriyono Sebut WNA di Papua Harus Dihukum bukan Dideportasi
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, angkat bicara soal ada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Papua, malah dideportasi alias dipulangkan ke negaranya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono, angkat bicara soal ada Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Papua, malah dideportasi alias dipulangkan ke negaranya.
Dia menuturkan, seharusnya jika terbukti ikut mengacau keadaan di Papua, harusnya dihukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara forum patriotik untuk Papua dan Papua Barat.
"Jangan dipermainkan oleh mereka. Mereka yang ada di sana, harus dihukum. Jangan buru-buru dideportasi. minta supaya dihukum oleh aparat penegak hukum," kata Hendropriyono di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menyesalkan jika WNA tersebut buru-buru dideportasi. Bahkan mencontohkan bagaimana negara lain memperlakukan WNI, yang acap kali terkena hukuman.
"Enak saja dideportasi. Bangsa kita ketangkap karena kerja ilegal, dihukum," ungkap Hendropriyono.
Sebelumnya, Menko Polhukam WIranto mengatakan, jika memang ada bukti WNA terlibat, akan diproses dengan hukum di Indonesia.
Sementara, lanjut dia, soal 4 WNA yang sempat dideportasi, menurutnya, para WNA tersebut beranggapan bahwa apa yang terjadi selama ini, hanyalah pawai budaya.
"Kalau ada bukti yang cukup, itu kita pasti hukum dengan hukuman kita, dengan undang-undang kita. Karena mereka kemarin, ikut nimbrung di situ, ditanya, saya enggak ngerti pak. Saya kira ini pawai budaya. Kok kamu foto-foto? saya kira pawai budaya, saya foto. Enggak boleh, ini bukan pawai budaya, ini demonstrasi, anarkis. sudah pulang sana. Tapi, kalau kita tangkap, bawa bendera bintang kejora dan sebagainya, ya masuk," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
AM Hendropriyono: Negara Berdaulat Enggak Ada Istilah Referendum
Perwakilan Pendeta Papua Bertemu Ma'ruf Amin
Sebar Konten Rasial soal Papua di Twitter, Pria 40 Tahun di Makassar Ditangkap
Anggota DPR: Isu Papua Harus jadi Momentum Penyadaran Bahaya Rasisme
Kontras Sayangkan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Soal Papua
Redam Konflik, Lemhanas Ajak Komunikasi dengar Keluhan Warga Papua