LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jika Diminta KPK, Polri Siap Bantu Pemulangan Harun Masiku ke Indonesia

Saat ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dari KPK apakah Mabes Polri dalam pemulangan Harun Masiku ke Indonesia atau tidak. Termasuk status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum.

2020-01-14 16:04:33
Komisioner KPU Ditangkap
Advertisement

Harun Masuki, tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang dikabarkan berada di Singapura. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, politikus PDIP itu terbang ke Singapura pada 6 Januari lalu.

Mabes Polri siap membantu memulangkan Harun Masiku jika ada permintaan dari KPK.

"Pada prinsipnya kami maksimal membantu. Misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri. Nanti akan dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Selasa (14/1)

Advertisement

Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu koordinasi dari KPK apakah Mabes Polri dalam pemulangan Harun Masiku ke Indonesia atau tidak. Termasuk status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau belum.

"Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke Daftar Pencarian Orang," ujar dia.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.